Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

PROTA, PROMES, KALDIK


PROGAM TAHUNAN (PROTA)

Progam Tahunan (PROTA) adalah penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan (standar kompetensi dan kompetensi dasar) yang telah ditetapkan.
Prota merupakan progam umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, berisi tentang garis-garis besar yang hendak dicapai dalam satu tahun.
Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh siswas.
       Prota dikembangkan oleh guru maata pelajaran yang bersangkutan.
Prota dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun pelajaran dimulai
Dalam menyusun Prota, komponen yang harus ada:
1.      Identitas :
a.       Mata Pelajaran
b.      Kelas
c.       Tahun Pelajaran
2.      Format Isian :
a.       Semester
b.      Standar Kompetensi
c.       Kompetensi Dasar
d.      Materi Pokok
e.       Alokasi Waktu

Format Prota

Satuan Pendidikan                       :
Mata Pelajaran                             :
Kelas                                            :
Tahun Pelajaran                            :

Semester
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Materi Pokok
Alokasi Waktu


















Mengetahui,
Kepala Sekolah                                                                            Guru Kelas...




NIP.                                                                                             NIP.


PROGAM SEMESTER (PROMES)

Progam Semester (PROMES) adalah progam yang berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut.
Promes merupakan penjabaran dari progam tahunan
Promes berisi:
1.      Identitas :
a.       Satuan Pendidikan
b.      Mata Pelajaran
c.       Kelas/ Semester
d.      Tahun Pelajaran
2.      Format Isian :
a.       Standar Kompetensi
b.      Kompetensi Dasar
c.       Indikator
d.      Jumlah Jam Pelajaran
e.       Bulan

Format Promes

Satuan Pendidikan                  :
Mata Pelajaran                        :
Kelas/ Semester                       :
Tahun Pelajaran                       :

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Materi Pokok
Indikator
Jumlah Jam Pelajaran
Bulan
1
2
3
4





























Mengetahui,
Kepala Sekolah                                                                                   Guru Kelas...



NIP.                                                                                                    NIP.


KALENDER PENDIDIKAN (KALDIK)

Kalender Pendidikan (KALDIK) adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama sat tahun ajaran
Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran.
Kurikulum  satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajara terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel 26.

Tabel 26. Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan
No.
Kegiatan
Alokasi waktu
keterangan
1
Minggu efektif belajar
Minimum 34 minggu, maksimum 38 minggu
Digunakan untuk pembelajaran efektif pada setiap tahun pendidikan
2
Jeda tengah semester
Maksimum 2
minggu
Satu minggu setiap semester
3
Jeda antarsemester
Maksimum 2
minggu
Antara semester I dan II
4
Libur akhir tahun
pelajaran
Maksimum 3
minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan
    dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5
Hari libur keagamaan
2 – 4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur
keagamaan lebih panjang dapat
mengaturnya sendiri tanpa mengurangi
jumlah minggu efektif belajar dan
waktu pembelajaran efektif
6
Hari libur
umum/nasional
Maksimum 2
minggu
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
7
Hari libur khusus
Maksimum 1
minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan
ciri kekhususan masing-masing
8
Kegiatan khusus
sekolah/madrasah
Maksimum 3
minggu
Digunakan untuk kegiatan yang
diprogramkan secara khusus oleh
sekolah/madrasah tanpa mengurangi
jumlah minggu efektif belajar dan
waktu pembelajaran efektif


Cara-cara Penetapan Kalender Akademik
Cara penetapan Kalender Akademik adalah sebagai berikut:
a.       Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
b.      Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
c.       Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
d.      Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS